Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi Tahan Azis Samual Usai Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI
2 Maret 2022 20:25 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap politikus Partai Golkar Azis Samual.
ADVERTISEMENT
Azis ditahan mulai Rabu (3/2) usai ditetapkan sebagai tersangka terkait pengeroyokan terhadap Ketua KNPI Haris Pertama .
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Azis ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Iya betul, ditahan," ujar Zulpan saat dihubungi, Rabu (2/3).
"Mulai malam ini," tambah Zulpan.
Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan itu sebagai orang yang memberi perintah kepada 4 eksekutor yang menghajar Haris.
Azis dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 150 KUHP. Ia terancam hukuman 9 tahun penjara.