Polisi Tahan Azis Samual Usai Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI
2 Maret 2022 20:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
Polisi Tahan Azis Samual Usai Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI
Usai Jadi Tersangka, Azis Samual Ditahan di Rutan Polda Metro JayakumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap politikus Partai Golkar Azis Samual.
ADVERTISEMENT
Azis ditahan mulai Rabu (3/2) usai ditetapkan sebagai tersangka terkait pengeroyokan terhadap Ketua KNPI Haris Pertama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Azis ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Iya betul, ditahan," ujar Zulpan saat dihubungi, Rabu (2/3).
"Mulai malam ini," tambah Zulpan.
Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan itu sebagai orang yang memberi perintah kepada 4 eksekutor yang menghajar Haris.
Azis dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 150 KUHP. Ia terancam hukuman 9 tahun penjara.
