Polisi Tahan Perekam Video Pria yang Ancam Penggal Jokowi

17 Mei 2019 2:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyebar video pria yang ancam penggal Jokowi tiba di Polda Metro Jaya Foto: Raga Imam/ kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyebar video pria yang ancam penggal Jokowi tiba di Polda Metro Jaya Foto: Raga Imam/ kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, IY, perekam sekaligus penyebar video pria yang ancam penggal kepala Jokowi akhirnya ditahan.
ADVERTISEMENT
IY akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
“Tersangka IY resmi ditahan polisi hingga 20 hari ke depan,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Kamis (16/5) malam.
Jerry juga menyebut IY masih akan terus diperiksa lebih lanjut terkait motifnya menyebarkan video tersebut.
Sebelumnya IY ditangkap pada Rabu (15/5) di Bekasi, Jawa Barat. Selain IY, polisi juga mengamankan perempuan beinisial R. R saat ini statusnya masih sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan IY saat diperiksa mengaku selain sebagai perekam, juga menyebarkan video tersebut. IY, kata Argo, menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp.
“Pada saat ditangkap, pelaku mengaku bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp,” ucap Argo dalam keterangannya, Kamis (16/5).
ADVERTISEMENT
IY dijerat pasal 104 KUHP, Pasal Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sebelum IY, polisi sebelumnya terlebih dahulu menahan HS, pria yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat demo di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).