Polisi Tahan Perempuan A Terkait Kasus Penganiayaan David

8 Maret 2023 21:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) saat menyampaikan update kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon CS, Selasa (24/1). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) saat menyampaikan update kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon CS, Selasa (24/1). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Perempuan berinisial A atau AG (15) yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (8/3).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, AG diperiksa di Unit PPA Polda Metro Jaya sejak pukul 11.30 WIB. Dia diperiksa selama 6 jam didampingi kuasa hukumnya.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya memutuskan menahan AG. Dia akan ditempatkan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari ke depan.
“Kita dengan pertimbangan kenyamanan anak, artinya kita pelaksanaan undang-undang menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku nanti kita akan melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan,” kata Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (8/3).
Pemeriksaan terhadap pelaku anak AG hari ini merupakan pemeriksaan pertamanya sejak berstatus pelaku.
Dalam kasus ini, AG berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Selain AG, polisi sebelumnya sudah menetapkan tersangka lain yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).
Penampilan tersangka Mario Dandy, anak pejabat DJP Kemenkeu, yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara
A Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menetapkan perempuan A atau AG (15) sebagai tersangka ketiga di kasus penganiayaan Crystalino David Ozora (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membeberkan alasan perempuan A akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum, berubah menjadi pelaku atau anak Jadi anak ini tidak boleh jadi tersangka," ujar Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.