Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Akhirnya polisi memastikan telah menahan DH, pengendara mobil Camry yang menabrak dua orang pengendara GrabWheels, akhir pekan lalu. DH ditahan setelah polisi melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tadi saya tanyakan sudah dilakukan penahanan terhadap pelakunya. Tadi dilaporkan pada saya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Gatot menjelaskan gelar perkara dilakukan hari ini pukul 08.00 WIB hinga 11.30 WIB. Polisi juga telah memeriksa delapan orang saksi terkait peristiwa tersebut.
"Habis gelar perkara itu menyatakan bahwa pengendaranya itu terbukti melakukan pelanggaran pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas. Kita juga sudah memeriksa saksi-saksi," kata Gatot.
Ia mengungkapkan dari keterangan saksi juga diketahui DH mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Maka itu ia telah memenuhi unsur untuk ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Gatot.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 6 orang pengguna GrabWheels ditabrak lari oleh mobil Toyota Camry. Insiden ini terjadi di kawasan fX Sudirman, Jakarta Pusat pada Minggu (10/11). Akibatnya, sebanyak 2 tewas dan 4 orang lainnya luka-luka.
ADVERTISEMENT
Setelah ditelusuri, DH merupakan anak dari anggota DPD RI dari Sumatera Barat Emma Yohanna. Emma sampai saat ini belum memberikan keterangan terkait kasus ini.