Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Polisi Tahan Terduga Pelaku Politik Uang di Banten
26 Februari 2017 21:31 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT

Kepolisian Resor Lebak, Banten menangkap satu orang yang diduga melakukan praktik politik uang dalam Pilkada Banten. Pelaku tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
"Tersangka bernama Eka Herdiana, warga Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Lebak," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lebak, AKP Zamrul Aini, di Lebak, Minggu (26/2) seperti yang dikutip dari Antara.
Zamrul menyebutkan Eka diduga membagi uang kepada calon pemilih untuk memberikan suara kepada salah satu pasangan calon. Informasi kecurangan ini diketahui dari Panwaslu Kabupaten Lebak, setelah menerima laporan dari masyarakat.
Pelaku politik uang Pilkada Banten itu akan dikenakan Undang Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 187 A (1) dengan ancaman penjara hingga enam tahun.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat itu kepada Kepolisian agar diproses secara hukum sesuai dengan UU Pemilu," kata Zamrul.