Polisi Tak Tahan Palti, Tersangka Hoaks Penyebar Rekaman Pejabat Sumut Dukung 02

24 Januari 2024 14:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan klarifikasi Polri soal pernyataan 'estafet kepemimpinan' dari Kapolri, Jumat (12/1/2024). Foto: Divisi Humas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan klarifikasi Polri soal pernyataan 'estafet kepemimpinan' dari Kapolri, Jumat (12/1/2024). Foto: Divisi Humas Polri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri tak menahan Palti Hutabarat, tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks rekaman suara pejabat Kabupaten Batu Bara, Sumut, mendukung paslon 02 Prabowo-Gibran.
ADVERTISEMENT
"Terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat) tidak dilakukan penahanan," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (24/1).
Meski begitu, Trunoyudo belum membeberkan lebih jauh soal alasan tak ditahannya Palti. Ia memastikan proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berjalan secara objektif.
"Penyidik masih berkesinambungan proses penyidikannya. Langkah penyidik pada proses penyidikan tentu dilakukan secara komprehensif baik teknis maupun scientific," ucapnya.
Palti yang diduga merupakan pemilik akun X Paltiwest ditangkap sekitar pukul 03.44 WIB di Jalan Swadaya, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Jumat (19/1). Penangkapan ini berdasarkan 2 laporan yang dilayangkan ke Bareskrim dan Polda Sumut.
Ia dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Pidana.
ADVERTISEMENT