Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menegaskan tak ada larangan untuk melakukan aksi demonstrasi jelang pelantikannya. Pernyataan ini bertentangan dengan perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono dan sejumlah kapolda di beberapa daerah.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal mengatakan, memang tak ada larangan untuk berdemo. Namun, kata Iqbal, kebijakan yang dikeluarkan merupakan diskresi kepolisian atas dasar keamanan.
“Memang tidak ada larangan demo saat pelantikan presiden. Itu perlu diluruskan. Itu sebuah diskresi kepolisian atas pertimbangan situasi,” kata Iqbal di Hotel Amarosa, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).
Senada dengan Iqbal, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebut kebijakan itu bagian dari kewenangan kepolisian dalam rangka menjaga situasi keamanan menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
Oleh karena itu, pihaknya tetap tak akan memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) unjuk rasa.
“Diskresi kepolisian untuk tidak menerbitkan STTP Unras (unjuk rasa) sesuai dengan Pasal 6 UU No 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum,” ucap Argo kepada wartawan, Rabu (16/10).
Ia menyebut dengan adanya perwakilan negara-negara sahabat yang akan menyaksikan pelantikan, sudah seharusnya harkat martabat Indonesia mesti dijaga dengan situasi yang berjalan kondusif.
ADVERTISEMENT
“Dengan adanya pelantikan presiden dan wakil presiden yang dihadiri oleh pimpinan negara asing dan untuk menjaga harkat dan martabat negara Indonesia maka Polda Metro menggunakan kewenangan,” kata dia.
Jokowi menegaskan bahwa demonstrasi dijamin oleh konstitusi, sehingga ia tak melarang aksi itu.
"Namanya demo dijamin konstitusi," kata Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (16/10).