Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Polisi sudah menyerahkan berkas perkara 334 tersangka kerusuhan 21-22 Mei ke Kejaksaan. Dari 334 tersangka yang berkasnya sudah diserahkan, 207 di antaranya ditangguhkan penahanannya.
ADVERTISEMENT
“Sudah 207 yang ditangguhkan. Selebihnya masih dilakukan proses penyidikan,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).
Polisi memberi penangguhan penahanan karena 207 tersangka ini bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Mereka juga diyakini tidak menghilangkan barang bukti.
“Ada penilaian subjektif, tidak melarikan diri dan ada penjamin dari keluarga,” ujar Asep.
Dalam kasus kerusuhan 21-22 Mei, polisi menetapkan 456 tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ada 334 berkas perkara yang sudah diserahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21.
Tapi, hanya 106 tersangka saja yang diserahkan ke kejaksaan, sedangkan 207 tersangka lainnya ditangguhkan penahanannya. Sisanya, sudah lebih dulu dipulangkan karena tidak ditahan.