Polisi Tangguhkan Penahanan 207 Tersangka Rusuh 22 Mei

19 Juli 2019 17:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan Tahap 2 Tersangka Kasus Kerusuhan 21-22 Mei, di Mainhall Polda Metro Jaya, Jumat (19/7). Foto: Andreas Ricky/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan Tahap 2 Tersangka Kasus Kerusuhan 21-22 Mei, di Mainhall Polda Metro Jaya, Jumat (19/7). Foto: Andreas Ricky/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi sudah menyerahkan berkas perkara 334 tersangka kerusuhan 21-22 Mei ke Kejaksaan. Dari 334 tersangka yang berkasnya sudah diserahkan, 207 di antaranya ditangguhkan penahanannya.
ADVERTISEMENT
“Sudah 207 yang ditangguhkan. Selebihnya masih dilakukan proses penyidikan,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).
Polisi memberi penangguhan penahanan karena 207 tersangka ini bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Mereka juga diyakini tidak menghilangkan barang bukti.
“Ada penilaian subjektif, tidak melarikan diri dan ada penjamin dari keluarga,” ujar Asep.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Asep Adi Saputra. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Dalam kasus kerusuhan 21-22 Mei, polisi menetapkan 456 tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ada 334 berkas perkara yang sudah diserahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21.
Tapi, hanya 106 tersangka saja yang diserahkan ke kejaksaan, sedangkan 207 tersangka lainnya ditangguhkan penahanannya. Sisanya, sudah lebih dulu dipulangkan karena tidak ditahan.