Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
11 Mei 2025 22:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri melakukan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi ITB berinisial SSS, yang ditangkap terkait kasus meme Prabowo-Jokowi berciuman.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut bahwa penangguhan penahanan itu diberikan pada hari ini, Minggu (11/5).
"Bahwa pada hari ini, rekan-rekan, sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," ujar Trunoyudo kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Minggu (11/5).
"Sejak saat ini untuk Saudari SSS telah dilakukan penangguhan penahanan," jelas dia.
Trunoyudo menyebut, bahwa penangguhan penahanan itu diberikan berdasarkan permohonan dari SSS melalui penasihat hukum dan orang tuanya.
"Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari yaitu pada permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas iktikad, niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Trunoyudo menyebut bahwa SSS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Prabowo dan Jokowi atas perbuatannya. SSS juga meminta maaf kepada pihak ITB serta mengaku menyesal dan berjanji tak mengulangi perbuatannya tersebut.
"Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," tutur dia.
"Kemudian juga penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengamankan seorang mahasiswi ITB berinisial SSS, yang membuat dan mengunggah meme Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI, Jokowi, ke media sosial X. Di meme itu Jokowi dan Prabowo berciuman.
ADVERTISEMENT
"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Jumat (9/5) lalu.
Truno mengatakan perempuan tersebut dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelasnya.