Polisi Tangkap 1 Pelaku Lain Penyiksa ART Asal Pemalang, Kini Jadi 9 Tersangka

15 Desember 2022 19:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Tersangka Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tersangka Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka baru dalam kasus penyiksaan SKH (23), asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang. Tersangka baru itu merupakan seorang perempuan berinisial R.
ADVERTISEMENT
PS Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Aini, menjelaskan R ditangkap di Jakarta pada Rabu (14/12) kemarin.
"Jadi kemarin pas kita ke sana dia tidak ada tapi setelah kita dalami ternyata punya peran juga dalam melaksanakan penganiayaan," ujar Ratna kepada wartawan, Kamis (15/12).
Kepada penyidik, R yang juga merupakan ART itu mengaku turut serta melakukan penyiksaan dengan mengikat korban menggunakan rantai hingga memukulnya.
"Dia (R) adalah ART yang pulang pergi. (Perannya) ikut merantai, ikut mukul," beber Ratna.
Kini, R juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, total ada 9 tersangka dalam perkara penyiksaan ART asal Pemalang itu.
Sebelumnya, seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SKH (23) asal Pemalang, Jawa Tengah, menjadi korban penyiksaan majikannya di Jakarta Selatan.
Rilis kasus penyiksaan terhadap salah seorang ART oleh majikannya yang digelar Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Penyiksaan yang dialami korban pun beragam dalam kurun waktu September hingga Desember 2022. Mulai dari diguyur air panas, dipaksa makan cabai, diborgol, dan dimasukkan ke dalam kandang anjing, hingga dipaksa memakan kotorannya sendiri.
ADVERTISEMENT
Para pelaku ialah majikan korban yakni seorang perempuan berinisial MK (64) dan suaminya SK (68), putrinya JS (31). Selain itu juga beberapa ART di rumah tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan kasus penganiayaan tersebut bermula saat korban dipekerjakan sebagai ART oleh pelaku di salah satu apartemen di daerah Simprug, Jakarta Selatan, pada awal April 2022.
Namun, pada Juli 2022 korban ketahuan mencuri dan memakai celana dalam milik majikannya. Majikan korban, MK, lantas marah besar dan sejak saat itu mulai memperlakukan korban dengan tidak baik.
Kini para pelaku diancam dengan hukuman berlapis, yakni Pasal 330, Pasal 170, Pasal 351, Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
ADVERTISEMENT