Polisi Tangkap 2 Oknum TNI di Sumut, Sita 40 Ribu Butir Ekstasi dan 75 Kg Sabu

6 Desember 2022 13:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sabu. Foto: fukume/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sabu. Foto: fukume/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Mabes Polri menangkap 2 oknum TNI berinisial Pratu RH dan Sertu YT di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Minggu (4/12). Mereka ditangkap terkait kasus narkotika
ADVERTISEMENT
Penangkapan itu bermula ketika Sertu YT bertemu dengan Pratu RH di Tanjung Balai, Minggu (4/12), sekitar pukul 20.00 WIB. Di sana mereka mengambil paket narkoba dari orang tak dikenal.
Narkoba itu dimasukkan ke dalam Mobil Toyota Fortuner. Setelah itu, mereka berangkat menuju Medan. Total narkoba yang dibawa itu terdiri dari 40 ribu pil ekstasi dan 75 kg sabu.
Dalam perjalanan, mereka sempat beristirahat di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (5/12). Kemudian pukul 10.00 WIB, mereka ditangkap Ditnarkoba Mabes Polri saat sedang mencuci mobil.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat memaparkan kasus kericuhan Pilkades di Dairi Foto: Dok. Istimewa
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan itu dilakukan oleh Mabes Polri.
“Itu Dir 4 Narkoba Bareskrim,” kata Hadi kepada kumparan, Selasa (6/12).
ADVERTISEMENT
Hadi tidak merinci proses penangkapan. Dia meminta wartawan mengkonfirmasi ke instansi ke 2 oknum tersebut.
“Silakan ke Kapendam atau Pomdam,” ujarnya
Ilustrasi sabu. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sementara Kapendam 1 Bukit Barisan Letkol Inf Rico Julyanto Siagian membenarkan penangkapan kedua oknum tersebut. Termasuk soal barang bukti yang diamankan.
“Informasinya benar,” ujar Rico kepada kumparan.
Namun Rico belum merinci kronologi penangkapan kedua oknum TNI tersebut. Termasuk dari mana narkoba itu berasal. Dua oknum itu menjalani pemeriksaan.
“Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka riksa dan proses hukum,” tutupnya.