Polisi Tangkap 2 Pembuat Surat Swab dan Vaksin Palsu, Cari Pelanggan Lewat FB

19 Juli 2021 14:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Di tengah pandemi virus corona yang belum juga usai, bisnis surat vaksin palsu hingga hasil swab antigen dan PCR beredar luar di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Untuk kesekian kalinya, jajaran Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku pemalsu surat-surat tersebut. Ada 2 orang yang berhasil ditangkap yakni RAR dan TN.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kedua pelaku memang tidak saling berkaitan. Mereka bergerak sendiri dengan menawarkan pembuatan surat vaksin palsu hingga hasil swab PCR palsu melalui media sosial Facebook.
Harga yang ditawarkan juga beragam, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah.
"Kejadian 18 Juli , modus menawarkan swab antigen, PCR, dan vaksin palsu melalui akun Facebook dengan nama @ranimaharani," kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/7).
"Dia tuliskan di situ "yang butuh swab PCR antigen tapi enggak punya uang banyak atau butuh sertifikat vaksin tapi takut divaksin chat aku ya, insya Allah siap dibantu yang butuh aja, yang enggak butuh silakan diskip"," sambungnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers pengungkapan miras oplosan di Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dari situ polisi kemudian melakukan patroli siber dan menemukan bahwa banyak akun-akun di media sosial yang menawarkan layanan tersebut. Saat ini polisi tengah memburunya.
ADVERTISEMENT
"Dari akun ini kita temukan dari patroli siber menemukan beberapa akun-akun yang lain, masih banyak lagi, kami masih mengejar bahkan ada pelaku ada di luar wilayah Jakarta, ini masih dilakukan pengejaran," ujarnya.
Yusri mengatakan, saat diperiksa keduanya mengaku belajar dari media sosial. Atas perbuatannya, Pasal 35 jo pasal 51 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara
"Dan juga pasal 263, juga kita lapis pasal 32 jo pasal 48 UU ITE," ungkapnya.