Polisi Tangkap 2 Pencuri Data dan Pakai Teknologi AI untuk Buka Rekening Bank

7 Februari 2025 19:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pencurian data pribadi di Polda Metro Jaya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pencurian data pribadi di Polda Metro Jaya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua pria berinisial PM (33) dan MR (29) ditangkap oleh jajaran Ditressiber Polda Metro Jaya lantaran memakai data orang lain tanpa izin dengan memanfaatkan teknologi AI. Pelaku memakai data untuk membuka rekening bank dan berbelanja di online shop.
ADVERTISEMENT
"Menggunakan identitas atau data orang lain tanpa izin dengan bantuan sebuah aplikasi website AI gratis, kecerdasan buatan atau artificial intelligence," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2).
Dalam melakukan aksinya, PM berperan merekayasa video yang menampilkan wajah seseorang memakai AI sehingga dapat lolos verifikasi wajah dan disetujui pihak bank. Sementara itu, MR berperan mengirimkan data diri kepada PM.
"Apa data yang dikirimkan? nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, nama ibu kandung, dan data-data tersebut didapatkan secara tanpa izin dari pemilik data," ucap dia.
Ade menyebut MR dan PM mendapatkan data itu dari seseorang yang identitasnya masih misterius dan dicari oleh polisi. MR dan PM mendapatkan keuntungan senilai Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta dari tiap pembukaan rekening.
ADVERTISEMENT
"Tersangka MR mendapatkan keuntungan Rp 5 hingga 10 juta kemudian tersangka PM mendapat keuntungan Rp 300 hingga 500 ribu," ujar dia.
Dalam kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah flash disk, 6 unit handphone, dan 1 unit hard disk.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Undang-Undang ITE, dan atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-undang ITE, dan atau Pasal 67 juncto Pasal 65 ayat 1 tentang Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau Pasal 67 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT