Polisi Tangkap 2 Penimbun Masker di Pademangan, Jakut, Sita 72 Ribu Masker

Polres Jakarta Utara menangkap dua pelaku penimbun masker di Pademangan berinisial HK dan TK. HK merupakan seorang pegawai pemasaran di salah satu perusahaan, dan TK merupakan ibu rumah tangga.
“Kami menemukan ada oknum masyarakat yang sengaja melakukan penyimpanan ataupun penimbunan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (5/3).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 72 ribu masker merek Yuhay. Dua pelaku juga sempat menjual masker dengan 10 kali lipat dari harga normal.
“Kalo kita tahu bahwa harga satu boks atau bungkus ini isi 50, kami dapat info dari Dinkes sebenarnya harga Rp 22 ribu dengan isi 50 pcs. Tapi oleh tersangka dijual Rp 200 ribu. Jadi dari Rp 22 ribu meningkat menjadi Rp 200 ribu. Inilah keuntungan yang sengaja ingin diraih oleh tersangka,” ucap Budhi.
Dari hasil pemeriksaan, mereka sengaja menimbun masker setelah mengetahui virus corona masuk ke Indonesia.
“Jadi memang sejak awal mulai merebaknya informasi terkait dengan virus corona yang dilakukan tersangka HK maupun TK itu sengaja membeli barang-barang seperti masker dan kemudian disimpan,” tutur Budhi.
Kini dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dijerat Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka juga terancam denda Rp 50 miliar.
“Selain itu ada ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Budhi.
