Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Tangkap 2 Pria di Semarang, Sabu dan Ganja Disita
9 Oktober 2024 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polrestabes Semarang menangkap seorang pria atas kasus narkoba. Tak hanya sabu dan ganja, dalam penangkapan itu polisi juga menemukan tumpukan baju dengan gambar salah satu paslon Pilgub Jateng di mobil pelaku.
ADVERTISEMENT
Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra mengatakan, pelaku yang ditangkap itu bernisial KS (50). Ia ditangkap di Jalan Andromeda Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang sekitar pukul 09.00 WIB.
"Di dalam kendaraan KS, mobil, ditemukan beberapa alat bukti seperti sabu seberat 0,14 gram, dan pipet alat untuk menggunakan sabu," ujar Hankie kepada wartawan, Rabu (9/10).
Hankie juga membenarkan adanya kaus sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu paslon di Pilgub Jateng 2024 yang juga ditemukan di mobil KS. Namun, ia enggan menyebut siapa paslon itu.
"Betul, setelah dia pakai (narkoba) besoknya mengambil APK itu dari seseorang untuk dibagikan," ungkap dia.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap pelaku lain berinisial HR. Setelah di tes urine, KS dan HR terbukti positif narkoba.
ADVERTISEMENT
"Di rumah (HR) diamankan barang bukti ganja seberat 0,34 gram. Dua-duanya positif. Mengakui habis pakai," kata Hankie.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.