news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tangkap 2 Pria yang Aniaya dan Perkosa Remaja di Cimahi

7 Februari 2020 14:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers  penganiayaan, pencabulan, dan pemerkosaan di Mapolres Cimahi Jumat (7/2). Foto: Dok. Humas Polres Cimahi
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penganiayaan, pencabulan, dan pemerkosaan di Mapolres Cimahi Jumat (7/2). Foto: Dok. Humas Polres Cimahi
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya membekuk dua orang yang menganiaya dan perkosa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kampung Pamoyanan, Kelurahan Cipageran, Cimahi, Jawa Barat. Dua orang itu adalah Nanang (27) dan NN (17).
ADVERTISEMENT
"Kita lakukan penyelidikan dan sudah ditangkap tersangka Nanang (27) dan NN 17)" kata Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki kepada wartawan di Mapolres Cimahi Jumat (7/2).
Yoris menjelaskan, peristiwa bermula saat korban dan NN berkomunikasi melalui pesan singkat. Keduanya memutuskan untuk bertemu di sebuah rumah sakit di Cimahi. Kemudian, NN membawa korban ke sebuah saung yang terletak di wilayah Cipageran pada Rabu (5/2).
Setibanya di sana, kata Yoris, datanglah Nanang. Para pelaku ini mencekoki remaja perempuan itu minuman keras. Usai remaja perempuan itu teler, NN langsung mencabulinya. NN hanya mencabuli, tidak sampai menyetubuhi korban.
Nanang kemudian menyuruh NN untuk membeli makanan dan rokok. Ketika NN membeli rokok dan makanan, Nanang melakukan aksi bejatnya kepada korban.
Konferensi pers penganiayaan, pencabulan, dan pemerkosaan di Mapolres Cimahi Jumat (7/2). Foto: Dok. Humas Polres Cimahi
ADVERTISEMENT
Mulanya, Nanang membawa korban menggunakan sepeda motor ke kebun dan melakukan penganiayaan hingga terluka pada bagian wajah. Dalam keadaan tidak berdaya, korban kemudian disetubuhi Nanang sebanyak tiga kali.
"Korban dibawa menggunakan motor ke pinggir kebun lalu dilakukan penganiayaan pada korban dengan dipukul dan ditusuk pakai batang bambu kering," kata dia. "Dalam keadaan terluka, korban disetubuhi, kemudian ditutup dengan bambu," lanjut Yoris.
Akibat perbuatannya, Nanang dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, NN dikenakan Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak.