Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Pembubaran Paksa Diskusi FTA di Kemang

5 Oktober 2024 18:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi kembali menangkap 2 tersangka baru dalam kasus pembubaran paksa diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Dua tersangka lainnya ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jadi total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 5 orang," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu dalam keterangannya, Sabtu (5/10).
Kedua tersangka baru itu Yulianus Sondy alias YS (33) dan Romanus Reinaldo alias RR (27). Rovan mengatakan tersangka YS ditangkap di kawasan Bekasi, sementara RR di Jakarta Timur.
Pelaku pembaran paksa Diskusi FTA ditangkap. Foto: dok istimewaa
Mereka, lanjut Rovan, memiliki peran yang berbeda ketika melakukan pembubaran diskusi itu.
"YS berperan melakukan pengerusakan terhadap barang. RR berperan memukul dengan tangan kanan sebanyak 1 kali kepada seorang security," beber Rovan.
Wajah pelaku pembubaran paksa Diskusi FTA ditangkap. Foto: dok istimewaa
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Adapun diskusi yang dibubarkan secara paksa oleh beberapa orang itu dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsudin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Said Didu, eks Danjen Kopassus Soenarko, Marwan Batubara, Rizal Fadhilah, Tata Kesantra, dan Ida N Kusdianti yang merupakan Ketua dan Sekjen Forum Tanah Air.
ADVERTISEMENT