Polisi Tangkap 3 Debt Collector yang Coba Rebut Mobil Wanita di Sukoharjo

Polres Sukoharjo menangkap tiga debt collector (DC) yang mencoba merebut mobil seorang wanita di kawasan Kleco, Kartasura, Sukoharjo. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku berinisial AP (41), YJP (30), dan WDK (44), seluruhnya warga wilayah Kota Surakarta. Sementara korban berinisial LVZ.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Zainudin mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (21/9) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, korban baru saja keluar dari RS UNS dan singgah di salah satu minimarket di kawasan Kleco untuk membeli minuman.
Namun, saat hendak kembali ke rumah, mobil Honda Brio yang dikemudikan korban justru diadang oleh para pelaku yang mengaku sebagai debt collector. Mereka berupaya mengambil alih kendaraan secara paksa.
"Ada tiga orang pelaku memaksa masuk melalui pintu kendaraan untuk mengambil kunci kontak. Korban kemudian menaikkan kaca dan menutup pintu mobil," kata Zainudin, Jumat (14/9).
Akibat kejadian itu kaca mobil mengalami kerusakan. Sedangkan bagian bodi belakang dan pintu mobil mengalami lecet.
“Merasa terancam dalam situasi tersebut, korban kemudian menghubungi layanan kepolisian 110 untuk meminta pertolongan. Kami tindak lanjuti dan menangkap pelaku,” ucap dia.
Peran Tersangka
Dia menjelaskan tersangka AP diduga berperan menarik kunci mobil dan tangan korban hingga mengalami terkilir. Ia juga diduga memukul kaca depan sebelah kiri kendaraan.
Sementara itu, YJP diduga menarik pintu mobil sambil memaksa korban turun dari kendaraan. Adapun WDK diduga memukul kaca dan bodi mobil.
“Kami juga mengungkap dugaan tindakan bernuansa pelecehan seksual yang dilakukan WDK terhadap korban,” kata dia.
Barang bukti diamankan, kata dia, satu unit Honda Brio Satya warna putih milik korban, surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta satu unit telepon seluler.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a atau Pasal 262 juncto Pasal 20 KUHP tentang perusakan.
