Polisi Tangkap 3 Gangster Jakarta Misteri yang Konvoi Bersenjata Tajam di Jakpus

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus konvoi gangster bersenjata tajam di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus konvoi gangster bersenjata tajam di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 3 gangster yang viral lantaran melakukan konvoi dengan membawa senjata tajam di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan mereka tertangkap usai aksinya di sebar lewat akun Instagram.

"Adanya video viral di media sosial Instagram kelompok geng motor Jakarta Misteri yang melakukan konvoi kurang lebih 15 motor dan membawa senjata tajam," kata Zulpan dalam jumpa pers, Selasa (24/5).

Adapun tiga orang yang ditangkap ialah NR (21) dan dua orang lainnya yang masih di bawah umur. Zulpan mengatakan NR merupakan pendiri geng tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan bahwa NR ini merupakan pendiri geng motor Jakarta Misteri. Serta pelaku NR ini juga lah yang saat itu membawa senjata tajam pada saat konvoi tersebut dilakukan," ungkap Zulpan.

Jumpa pers pengungkapan kasus konvoi gangster bersenjata tajam di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Zulpan menerangkan aksi konvoi dengan senjata tajam tersebut bukan yang pertama mereka lakukan. Mereka juga sengaja merekamnya dan menyebarkannya di media sosial untuk mencari lawan tawuran.

"Para pelaku mencari lawan tawuran secara acak dengan mengupload ke media sosial," beber dia.

"Jadi mereka ini juga mengaku kerap melakukan konvoi ke wilayah lain, seperti ke Tangerang. Namun, pada saat konvoi di Johar Baru itu mereka belum sempat bertemu musuhnya, jadi tidak sempat terjadi keributan," sambungnya.

Zulpan mengatakan penyelidikan polisi tidak berhenti di tiga orang tersebut. Sebab masih ada pelaku lainnya yang dalam pengejaran.

"Jadi ada 3 yang saat ini berhasil kami tangkap, yakni NR (21) dan dua lainnya tidak bisa dihadirkan karena masih di bawah umur. Sedangkan pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran kepolisian," kata Zulpan.

Jumpa pers pengungkapan kasus konvoi gangster bersenjata tajam di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Saat ini NR dan dua rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 13 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam

"Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," tutup Zulpan.