Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Polisi Tangkap 3 Orang di Jakbar yang Hendak Edarkan Uang Palsu Rp 22 Miliar
17 Juni 2024 9:52 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya menangkap 3 orang yang hendak mengedarkan uang palsu senilai Rp 22 miliar. Ketiganya ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan ketiganya diringkus pada Sabtu (15/6), sekitar pukul 23.30 WIB. Menurut dia, ketiganya ditangkap di sebuah Kantor Akuntan Publik yang beralamatkan Jalan Srengseng Raya, Jakarta Barat.
"Ada tiga tersangka, yang pertama Saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian Saudara YA pekerjaannya buruh harian lepas asal kota Sukabumi. Kemudian yang ketiga Saudara FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," papar Ade saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/6).
Dalam penggerebekan yang berawal dari laporan warga itu, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu sejumlah Rp 22 miliar pecahan Rp 100 ribu, 1 mesin penghitung, 1 mesin pemotong uang dan 1 mesin GTO atau mesin percetakan, dan sejumlah tinta percetakan warna-warni.
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya guna pendalaman lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Tersangka 3 orang dijerat pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara," tutup Ade.