Polisi Tangkap 3 Orang di Jakbar yang Hendak Edarkan Uang Palsu Rp 22 Miliar

17 Juni 2024 9:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pemusnahan uang palsu yang diselenggarakan BI dan Polri di Gedung Sjafruddin Prawiranegara Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (26/2/2020). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pemusnahan uang palsu yang diselenggarakan BI dan Polri di Gedung Sjafruddin Prawiranegara Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (26/2/2020). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya menangkap 3 orang yang hendak mengedarkan uang palsu senilai Rp 22 miliar. Ketiganya ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan ketiganya diringkus pada Sabtu (15/6), sekitar pukul 23.30 WIB. Menurut dia, ketiganya ditangkap di sebuah Kantor Akuntan Publik yang beralamatkan Jalan Srengseng Raya, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dijumpai usai Salat Idul Adha 1445 H di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/6/2024). Foto: Thomas Bosco P/kumparan
"Ada tiga tersangka, yang pertama Saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian Saudara YA pekerjaannya buruh harian lepas asal kota Sukabumi. Kemudian yang ketiga Saudara FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," papar Ade saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/6).
Dalam penggerebekan yang berawal dari laporan warga itu, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu sejumlah Rp 22 miliar pecahan Rp 100 ribu, 1 mesin penghitung, 1 mesin pemotong uang dan 1 mesin GTO atau mesin percetakan, dan sejumlah tinta percetakan warna-warni.
Barang bukti mata uang rupiah palsu saat rilis pengungkapan kejahatan mata uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya guna pendalaman lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Tersangka 3 orang dijerat pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara," tutup Ade.