Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan dengan Modus Hipnotis Ajak Sedekah

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuono. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuono. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penipuan dengan modus hipnotis. Ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, pada Rabu (1/8).

"Kemarin tiga orang pelaku penipuan dengan modus hipnotis ditangkap di daerah Bojong Gede, Cibinong, dan UKI. Mereka adalah DD, MMH, dan TS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/8).

Argo mengatakan, kasus ini bermula dari laporan seorang korban beinisial HJ, ke Polres Jakarta Selatan pada (16/7) lalu. Saat itu ia mengaku ditipu oleh para pelaku hingga mengalami kerugian mencapai Rp 40 juta.

Argo menerangkan, salah satu tersangka yakni DD, dalam menjalankan aksinya mengaku sebagai warga negara Singapura yang bertugas mengajak korban untuk bersedekah. Sementara tersangka TS, berperan sebagai karyawan bank untuk menghasut korban dan MMH sebagai penghasut korban.

"Jadi tiga orang tersangka ini dalam menjalankan aksinya mempunyai peran yang berbeda-beda untuk mempengaruhi korban," ucap Argo.

Ilustrasi penipuan (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penipuan (Foto: Pixabay)

Para pelaku merayu korban dengan janji akan memberikan uang dolar Singapura jika korban mau bersedekah. Namun ternyata dalam proses percakapan itu, korban langsung dihipnotis oleh para pelaku.

"Korban akhirnya dibawa ke salah satu ATM center dan dipaksa untuk menarik uang tunai. Selain itu, beberapa barang berharga korban turut diambil oleh para pelaku. Puncaknya setelah harta korban diambil, korban diturunkan di tengah jalan," jelas Argo.

Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti yakni satu unit mobil Daihatsu Xenia, uang dolar, uang rupiah palsu, perhiasan milik korban, surat sumbangan, ID karyawan bank, dan beberapa kartu ATM serta buku tabungan.

Saat ini, tiga orang tersangka sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalin proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.