Polisi Tangkap 3 Pemilik Situs Judol yang Terkait Pegawai Komdigi

16 November 2024 20:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro Jaya tangkap lagi 3 DPO terkait kasus Judol di Komdigi, Jakarta, Sabtu (16/11). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Jaya tangkap lagi 3 DPO terkait kasus Judol di Komdigi, Jakarta, Sabtu (16/11). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga orang DPO terkait kasus judi online (judol) Komdigi, Sabtu (16/11). Mereka ialah berinisial B, BK dan HF.
ADVERTISEMENT
Mereka ditangkap dari luar negeri, namun tidak dijelaskan lebih detail terkait penangkapan tersebut.
Para tersangka itu dibawa penyidik ke Polda Metro Jaya. Mereka tiba sekitar pukul 19.15 WIB.
Ketiganya mengenakan jaket. Wajahnya tertutup topi dan masker. Sementara tangannya terikat dengan cable ties.
"Pada hari ini sabtu tanggal 16 November 2024 alhamdulillah kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang DPO yaitu dengan inisial B, kemudian yang kedua adalah dengan inisial BK, dan yang ketiga adalah inisial HF," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya saat konfreensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11).
Wira menerangkan ketiga tersangka itu ialah warga sipil, bukan pegawai Komdigi. Peran mereka pemilik situs judi online. Mereka juga mengelola situs-situs tersebut agar tidak diblokir Komdigi.
Polda Metro Jaya tangkap lagi 3 DPO terkait kasus Judol di Komdigi, Jakarta, Sabtu (16/11). Foto: Abid Raihan/kumparan
"Perlu kami sampaikan bahwa peran dari pada tersangka B maupun tersangka BK dan tersangka HF, maupun tersangka HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya, adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," terang Wira.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya polisi menangkap HE, pemilik situs judi online atau bandar di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Situs judol milik HE bernama Keris123.
Polda Metro Jaya tangkap lagi 3 DPO terkait kasus Judol di Komdigi, Jakarta, Sabtu (16/11). Foto: Abid Raihan/kumparan
Selain sebagai pemilik dari situs judi online, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari pemilik situs judi yang ingin agar situsnya tak diblokir oleh Komdigi.
Wira mengatakan dengan penambahan 3 tersangka ini maka kasus total tersangka yang sudah ditangkap polisi berjumlah 22 orang. Sampai saat ini masih ada tiga orang yang dalam pencarian.
"Kalau DPO masih tiga lagi," pungkas Wira.