news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Polisi Tangkap 3 Penjual Senpi dan Amunisi ke Pecatan TNI untuk KKB Puncak Jaya

11 Maret 2025 21:43 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti senjata api dan amunisi ilegal asal Bojonegoro yang dijual ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak Jaya, Selasa (11/3/2025).  Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti senjata api dan amunisi ilegal asal Bojonegoro yang dijual ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak Jaya, Selasa (11/3/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tiga orang sindikat penjualan senjata api dan amunisi ilegal asal Bojonegoro, Jawa Timur. Senjata api itu dijual kepada pecatan TNI, Yuni Enumbi, untuk KKB Puncak Jaya.
ADVERTISEMENT
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Teguh Wiyono (52 tahun), Mukhamad Kamaludin (30 tahun) warga Bojonegoro, serta Pujiono (46 tahun) warga Tuban.
Sementara Yuni Enumbi sudah lebih dulu tertangkap oleh Satgas Damai Cartenz. Polisi kala itu mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senapan SS1, pistol G2 dan beberapa amunisi. Pengungkapan kasus Yuni juga yang membuat ketiga tersangka jaringan pembuat senjata api asal Bojonegoro itu ditangkap.
"Kalau ini otaknya kan yang berinisial T [Teguh]. Apakah yang P [Pujiono] dan MK [Mukhamad Kamaludin] ini mengetahui? Sangat mengetahui. Tapi yang melakukan komunikasi terhadap jual beli itu adalah saudara T [Teguh]," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman, di Polda Jatim, Selasa (11/3).
Barang bukti senjata api dan amunisi ilegal asal Bojonegoro yang dijual ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak Jaya, Selasa (11/3/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Para tersnagka itu lebih dulu mendapatkan pesanan dari Yuni atau rekannya yang bernama Eko untuk pengiriman senjata ke Papua. Menurut Farman, Yuni pernah bekunjung ke tempat tersangka.
ADVERTISEMENT
"Kalau saudara Yuni pernah sampai ke Bojonegoro melihat lokasi pembuatan produksi senjata itu," ujarnya.
Teguh dan dua tersangka lainnya ditangkap di rumahnya di Perumahan Kalianyar Citra Modern, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (8/3). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut.
"Sehari-hari kami ketahui dari hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan secara ilegal atau diam-diam membuat dan mereparasi senpi maupun senjata angin. Pada saat kita lakukan penggerebekan banyak ditemukan barang bukti antara lain alat-alat bubut, alat las dan beberapa mesin untuk pembuatan contohnya," ucap Farman.
Barang bukti senjata api dan amunisi ilegal asal Bojonegoro yang dijual ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak Jaya, Selasa (11/3/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Farman menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, komplotan ini baru satu kali melakukan transaksi penjualan senjata api untuk KKB Puncak Jaya. Ada sekitar enam senjata api yang telah dikirim.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pemeriksaan baru diakui satu kali pengiriman menggunakan wadah mesin kompresor. Jadi kompresor itu dipotong dulu kemudian senjata ini dibagi dalam beberapa potongan baru dimasukkan serta dengan amunisi kemudian dikirim menggunakan ekspedisi. Yang disita di Polda Papua ada 6 pucuk. Satu kali transaksi Rp 1,3 miliar," jelasnya.

Buat Senjata Api Otodidak

Mereka membuat berbagai senjata api itu secara otodidak. Sementara, untuk amunisi peluru berasal dari PT Pindad. Mereka mendapat amunisi itu dari salah seorang yang masih buron.
Barang bukti senjata api dan amunisi ilegal asal Bojonegoro yang dijual ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak Jaya, Selasa (11/3/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
"Otodidak, hasil pemeriksaan karena memang awalnya suka bongkar pasar senjata angin, kemudian berkembang untuk membuat senjata api. Ini rakitan SS1 dan sniper," ungkapnya.
"(Amunisi) ini pabrikan, yang diduga didapat dari rekannya yang sedang masih dalam kita cari siapa pelakunya. Masih kita selidiki profil sebenarnya ini siapa. Untuk nama masih kita rahasiakan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Adapun barang bukti yang disita:
A. Amunisi total 982 Butir, rinciannya:
B. Senjata api 5 pucuk, rinciannya:
C. Magazine 13 buah, terpasang 1 buah
ADVERTISEMENT
D. 11 Grendel, 2 terpasang
E. 8 Teleskop, 2 terpasang
F. 1 Receiver
G. 62 butir selongsong
H. 16 Peredam, 2 terpasang
I. 1 Triger
J. 1 Alat cetak timah
K. 137 kawat las
L. Mesin bubut
M. Mesin milling.