Polisi Tangkap 3 Penyebar Hoaks Kasus Pencabulan Santri di Aceh

Polres Lhokseumawe menangkap tiga pemuda penyebar berita bohong dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum pimpinan dan guru pesantren di Kota Lhokseumawe.
Ketiga pelaku penyebar ujaran kebencian itu adalah IM (19), HS (29), dan seorang mahasiswi NA (21). Mereka menyebarkan berita bohong via Facebook dan WhatsApp.
Isi konten hoaksnya adalah berisi fitnah yang menyebut polisi memaksakan penetapan dua tersangka pelecehan seksual yang juga pimpinan salah satu pondok pesantren di Kota Lhokseumawe, tanpa alat bukti yang jelas.
“Menggambarkan kalau kasus pelecehan itu bohong dan tidak ada, karena ini sudah menimbulkan kegaduhan dan reaksi perbedaan pendapat di tengah masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T. Herlambang, saat dihubungi, Rabu (17/7).
"Akhirnya kami amankan pelaku penyebar berita bohong tersebut," lanjut Indra.
Indra menjelaskan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh ketiganya bersifat sistem pesan berantai melalui grup WhatsApp. Ketiga orang itu juga menyebarkan konten hoaks melalui akun Facebook.
Awalnya, IM mengirimkan kabar bohong itu dari satu grup WhatsApp ke grup lainnya. Di grup itu juga ada NA. Melihat informasi itu, IM kemudian menyebarkan lagi ke Facebook.
Hal yang sama juga dilakukan NA. Dia memposting kabar itu ke grup WhatsApp lain yang ada di gawainya.
“Jadi modelnya berantai akhirnya muncul ke Facebook,” katanya.
Untuk HS, perannya adalah seolah mengetahui perkara sebenarnya kasus pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren di Lhokseumawe. Banyak orang yang bertanya perkara itu ke HS. HS menjawab pertanyaan orang dengan berbohong. Dia menuliskanya di Facebook.
Sementara IM mengaku hanya memposting berita itu untuk meminta tanggapan atau menanyakan kebenaran informasi soal dugaan pemaksaan penetapan tersangka dua pimpinan ponpes di Lhokseumawe karena perkara pelecehan seksual.
“Dalam hal penyebaran berita bohong dia sudah melakukan penyebaran berita palsu sehingga berita ini muncul di media sosial,” kata Indra.
Ketiga pelaku yang telah diamankan tersebut diketahui hanya sebagai penyebar. Sementara pembuat berita bohong sedang dilakukan pengejaran oleh petugas.
Dikatakan Indra, kemungkinan ada enam orang pelaku dalam kasus penyebar berita bohong itu.
“Selanjutnya misi kami melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pembuat berita bohong itu. Sudah ada yang kami jadikan sasaran, yang kemungkinan dia pelaku pembuat berita bohong itu dan itu yang kami kejar selanjutnya,” ujarnya.
Indra mengatakan penyebar berita bohong itu diduga anggota dari pesantren. Indra menegaskan, proses penyidikan kasus pelecehan itu sifatnya sangat sensitif karena berhubungan dengan masalah agama. Dalam hal ini kepolisian menjalankan proses penyidikan berdasarkan alat bukti.
“Jadi ketika ada kabar orang membuat berita seperti ini, akan membuat masyarakat tergiring opininya dan mengganggu proses penyidikan. Dan kami menjelaskan kepada masyarakat bahwa penyebaran berita bohong sekecil apa pun akan kami tindak sesuai hukum berlaku,” ujar dia.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 15 juncto Pasal 14 ayat (1) dan (2) tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) UU RI No 11 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
