Polisi Tangkap 4 Penimbun 335 Boks Masker dan 232 Botol Hand Sanitizer di Bogor

9 Maret 2020 12:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi masker kosong Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi masker kosong Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Bogor menangkap 4 orang penimbun masker dan hand sanitizer di Cibinong, Bogor. Pelaku yang ditangkap mulai dari pemilik hingga calo penjual masker.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy mengatakan, 4 pelaku memiliki perannya masing-masing. Inisial pelaku yakni MF (penjual masker), DW (calo panjual masker), AW (pemilik masker), dan MA (penjual hand sanitizer).
“Ada 4 orang yang kita amankan. Salah satunya sebagai calo masker berinisial DW,” kata Roland lewat keterangannya, Senin (9/3).
Mantan penyidik KPK, AKBP Roland Rolandy, saat konferensi pers OTT PNS Pemkab Bogor. Foto: Dok. kumparan
Roland menuturkan, dari tangan pelaku diamankan 232 botol hand sanitizer, 335 boks masker, dan 950 lusin masker yang tidak sesuai standar kesehatan.
“Barang tersebut disimpan dalam 5 karung,” ujar Roland.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 107 ayat (1) Jo. Pasal 29 ayat (1) dan atau Pasal 106 Jo. Lalu Pasal 24 ayat (1), tentang tindak pidana pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014.
ADVERTISEMENT
“Pidana kurungan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar,” tutup Roland.