Polisi Tangkap 5 Pelaku Pelecehan Seksual Seorang Karyawan Koperasi di Banten

Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap lima pelaku penyekapan, penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap seorang pria berinisial PG (25), karyawan di salah satu Perusahaan Koperasi Simpan Pinjam di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
"Melalui jajaran Satreskrim Polresta Tangerang, para pelaku berhasil ditangkap," kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea di Tangerang, Sahtu, (8/8).
Ada 5 pelaku yang ditangkap. Mereka berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21).
Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penganiayaan disertai penyekapan atas merampas hak kemerdekaan orang lain.
"Saat ini sudah jadi tersangka dan sudah ditahan. Mereka ditangkap di Jawa Tengah," ujarnya.
Meski demikian, polisi belum menjelaskan secara rinci, motif dan peran dari para pelaku yang melakukan tindak penganiayaan dan pelecehan terhadap PG.
"Untuk rinci nanti dengan Polresta Tangerang, saat ini masih didalami," ucap dia.
Diketahui, aksi dugaan penganiayaan hingga pelecehan seksual yang dialami oleh PG (25) terjadi selama 5 jam mulai Selasa, 28 Juli 2026 hingga Rabu, 29 Juli 2026, korban menerima dugaan penganiayaan tersebut oleh pekerja lainnya. Hingga akhirnya, pada Rabu, 29 Juli 2026 pukul 06.30 WIB, korban berhasil melarikan diri.
