Polisi Tangkap 5 Penusuk Pendukung Cawalkot Makassar, 2 Lainnya Buron

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Polda Metro Jaya berhasil membekuk 5 pelaku penusukan MM, pendukung salah satu kontestan Cawalkot Makassar. Mereka ditangkap dalam rentang 4 hari setelah penusukan, yang terjadi pada Sabtu 7 November.

"Resmob Unit 3 Subdit 3 setelah memeriksa saksi-saksi dan CCTV yang kita temukan, ada beberapa saksi di TKP kemarin kita berhasil amankan ada 5 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat ungkap kasus di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11).

Kelima orang tersebut memiliki peran masing-masing. Eksekutor adalah F (40), ia dibantu S (51) yang berperan untuk mengarahkan situasi di lapangan dan memilih momentum saat penusukan. Selain itu, ada pula AP (46) dan S (39) ia juga memantau situasi di lapangan.

"F (40) berperan sebagai eksekutor, dia melakukan penusukan kepada korban dan melarikan diri dengan sepeda motor yang sudah ditunggu rekannya sendiri," kata Yusri.

2 Orang yang belum ditangkap adalah AR (25) dan JH (40). AR bertugas untuk memantau situasi di lapangan, sementara JH adalah joki yang membawa F kabur usai menusuk MM.

kumparan post embed

Peristiwa penusukan ini didalangi oleh MNM (50), ia yang menyuruh kelompok ini untuk menusuk korban. Sementara itu, salah satu tersangka, S, meninggal dunia di rumah sakit karena penyakit bawaan yang ia derita.

"S, memang yang bersangkutan dalam kondisi sakit, bawaan. Kemudian kita rujuk ke RS yang bersangkutan ada penyakit jantung, sesak napas, masih kita dalami. Dan RS meninggal dunia, jadi belum sempat kita lakukan pemeriksaan, saat itu memang dalam kondisi sakit," kata Yusri.

Para pelaku ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 355 KUHP, dan Pasal 340 KUHP. Mereka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.