Polisi Tangkap 6 Pembuat Surat Hasil Swab Palsu Seharga Rp 175 Ribu di Depok

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti surat tes swab palsu diperlihatkan Polres Metro Depok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti surat tes swab palsu diperlihatkan Polres Metro Depok. Foto: Dok. Istimewa

Polres Metro Depok menangkap enam pelaku pembuat surat keterangan swab tes palsu di wilayah Kecamatan Tapos Kota Depok. Pelaku di antaranya adalah ME, AK, NN, RR, MAP, dan AS.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa ada penyedia jasa yang menawarkan hasil swab antigen palsu negatif.

Jasa tersebut biasa digunakan oleh karyawan atau pihak yang membutuhkan surat tersebut untuk keperluan pekerjaan atau lainnya.

“Itu syarat dari perusahaannya (pengguna) dan dengan berbagai cara dia paksakan membuat surat kepada para tersangka,” ujar Imran, Selasa (27/7).

Pelaku dan barang bukti surat tes swab palsu diperlihatkan Polres Metro Depok. Foto: Dok. Istimewa

Atas permintaan tersebut akhirnya tersangka AS membuatkan surat dengan mencatut salah satu klinik. Setelah surat selesai dibuat dan diberikan kepada perusahaan, perusahaan tersebut mengkonfirmasi ulang kepada klinik yang namanya digunakan.

“Ternyata nama yang dibuatkan dalam surat tidak terdaftar di klinik tersebut dan surat tersebut ternyata palsu karena tidak memiliki barcode,” terang Imran.

Imran mengungkapkan, membedakan antara surat swab tes asli dan palsu berada pada barcode yang terdapat dalam surat.

Pelaku dan barang bukti surat tes swab palsu diperlihatkan Polres Metro Depok. Foto: Dok. Istimewa

Dari hasil penyelidikan, para tersangka telah menjalankan aksinya sejak 18 Juni 2021 dan 80 surat keterangan swab tes palsu telah beredar.

"Satu surat dikenakan biaya sebesar Rp 175 ribu,” ucap Imran.

Atas tindakan tersebut para pelaku dijerat pasal 263 junto pasal 55, dan 56 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

==

embed from external kumparan