Polisi Tangkap 6 Penyelundup Pakaian Bekas Bermerek

Polda Metro Jaya menangkap enam penyelundup pakaian bekas bermerek dari Tiongkok dan Malaysia melalui jalur laut. Keenam pelaku ditangkap di Pelabuhan Tegas, Bekasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Pramono Eddy mengatakan kerugian negara akibat penyelundupan pakaian bekas ini mencapai Rp 9 miliar. Tidak hanya pakaian, ada juga sepatu.
“Menimbulkan kerugian negara akibat tidak dibayarkannya Bea (Cukai) masuk barang impor senilai Rp 9 miliar,” kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/9).
Dalam menjalankan aksinya, keenam pelaku menggunakan jalur laut dan masuk ke berbagai pelabuhan tikus mulai dari Kalimantan Barat hingga Bekasi.
Polisi dalam penangkapan itu menyita 438 potong pakaian bekas, 259 pakaian baru dan tas bekas, serta 5.668 sepatu berbagai merek.
“Para pelaku dengan sengaja memasukan barang dari luar negeri secara melawan hukum (menyelundupkan) berbagai macam barang,” ujar Gatot.
Atas perbuatannya, keenam pelaku berinisial PL, H, AD, EK, NS, dan TKD dijerat Pasal 104, Pasal 108, Pasal 111, dan Pasal 112 ayat 2 UUD Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman penjara 5 tahun.
