Polisi Tangkap Buron Anggota Geng Motor Pengeroyok Iptu Suwardi

Dari informasi yang beredar, pelaku yang sempat buron sejak Jumat (9/7), ditangkap di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Pelaku berinisial MAR.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terkait informasi lebih detail, bisa langsung menghubungi Polres Jakarta Selatan.
“Ke (Polres) Selatan aja. (Mereka) yang nangani ya,” kata Yusri saat dihubungi, Jumat (16/7).
Dalam kasus itu, polisi telah menangkap 6 orang pelaku, dan telah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka diancam Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan , dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Kasus itu berawal saat Iptu Suwardi hendak membubarkan balap liar di Jalan TB Simatupang. Saat akan membubarkan, anggota geng motor bukannya patuh malah menyerang Suwardi.