Polisi Tangkap Dua Jambret yang Beraksi di CFD Jakarta

2 Juli 2024 13:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto milik fotografer Roni Asnan yang menangkap aksi pejambret yang meledek saat diteriaki maling di CFD, Minggu (16/6/2024). Foto: Instagram/@asnanfoto
zoom-in-whitePerbesar
Foto milik fotografer Roni Asnan yang menangkap aksi pejambret yang meledek saat diteriaki maling di CFD, Minggu (16/6/2024). Foto: Instagram/@asnanfoto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua jambret yang beraksi saat Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Dua pelaku yang ditangkap berinisial MR dan U.
ADVERTISEMENT
"Tersangka yang terekam di kamera atau viral di medsos itu langsung tertangkap, namanya Saudara U, langsung tertangkap oleh tim Resmob PMJ, kemudian tersangka yang kedua yang di belakang yang dibonceng itu tertangkap kemarin Juli dini hari di Jampang Kulon Sukabumi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, pada Selasa (2/7).
Nyamar Jadi Topeng Monyet
Foto milik fotografer Roni Asnan yang menangkap aksi pejambret yang meledek saat diteriaki maling di CFD, Minggu (16/6/2024). Foto: Instagram/@asnanfoto
Ade menambahkan, MR sempat menyamar sebagai tukang topeng monyet untuk menghindari kejaran dari petugas. Dari pengakuannya, MR dan U sudah berulang kali melakukan aksi penjambretan di berbagai wilayah Jakarta seperti Kwitang hingga Tanah Abang.
"Mereka memang profesional, faktanya sudah ditemukan 3 kali (beraksi)" ujar dia.
Kini polisi masih melakukan pendalaman atas kasus itu, terutama untuk menelusuri penadah dari barang hasil curian para pelaku. Di sisi lain, polisi juga mengimbau pada masyarakat yang merasa kehilangan ponselnya agar melapor.
Foto milik fotografer Roni Asnan yang menangkap aksi pejambret yang meledek saat diteriaki maling di CFD, Minggu (16/6/2024). Foto: Instagram/@asnanfoto
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam kurungan di atas 5 tahun.
ADVERTISEMENT
"Kami izin mengimbau kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas hati-hati mematuhi aturan lalin, jaga barang berharga yang dibawa," ucap dia.
Dua jambret beraksi saat CFD yang digelar di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, para Minggu (16/6). Mereka beraksi dengan menyasar ponsel milik warga yang sedang berolahraga.
Momen ketika jambret itu beraksi berhasil diabadikan oleh seorang juru potret yang ada di sekitar lokasi. Wajah dua pelaku serta pelat nomor yang dipakai terlihat jelas dan tersebar di media sosial.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor menggunakan jaket warna hijau dan helm hitam. Sementara itu, pelaku yang dibonceng mengenakan jaket warna merah tanpa helm.