Polisi Tangkap Empat Debt Collector yang Rampas Mobil di Pati
·waktu baca 2 menit

Pihak kepolisian menangkap empat debt collector yang melakukan perampasan mobil di Kabupaten Pati. Modus para tersangka yakni meminta pembayaran tunggakan kredit kendaraan kepada korban.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial S (31), warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Korban merasa diintimidasi dan hendak dirampas kendaraannya oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector.
"Peristiwa terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di area halaman GOR Pesantenan Pati. Korban melapor karena merasa mendapatkan ancaman serta perampasan mobil," kata Dika Hadiyan Widya Wiratama, Selasa (12/5).
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AG asal Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara; SW (37) warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati; SHD (46) warga Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak; serta NSB (49) warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Keempatnya diduga terlibat langsung dalam aksi perampasan kendaraan milik korban.
Dika menjelaskan, saat beraksi para tersangka mendatangi korban dan meminta pembayaran tunggakan kredit kendaraan. Tapi, dalam proses penagihan tersebut, para tersangka diduga melakukan intimidasi dan ancaman hingga akhirnya mengambil paksa kunci mobil serta STNK kendaraan milik korban.
"Korban sempat mendapatkan ancaman agar segera membayar tunggakan. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, mobil milik korban akan dibawa sebagai jaminan. Kemudian, ketika korban mencoba mempertahankan kendaraannya, salah satu tersangka menarik tangan korban hingga mengalami memar," ucap Dika.
Dalam hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya warna merah, satu lembar STNK kendaraan, satu buah flashdisk berisi rekaman video kejadian, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi tersebut.
Lebih lanjut, Dika menegaskan tindakan penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Selain itu, tindakan tersebut juga tidak diperbolehkan disertai ancaman maupun kekerasan. Menurutnya, setiap proses penagihan harus sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 449 ayat (1) huruf a KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang, serta Pasal 448 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c KUHP," imbuhnya.
