Polisi Tangkap Gus Nur di Kediamannya

ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan Gus Nur ditangkap di rumahnya di Malang.
ADVERTISEMENT
"Dini hari tadi, Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB (ditangkap) di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," kata Awi kepada wartawan.
Sebagaimana diketahui, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penghinaan terhadap Nahdatul Ulama (NU), pada Rabu (21/10). Ia dilaporkan Ketua NU Cirebon bernama Azis Hakim.
Laporan tersebut diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/02596/X/2020/Bareskrim/ 21 Oktober.
Gus Nur dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.
