Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Polisi Tangkap Gus Nur di Kediamannya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Dini hari tadi, Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB (ditangkap) di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," kata Awi kepada wartawan.
Sebagaimana diketahui, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penghinaan terhadap Nahdatul Ulama (NU ), pada Rabu (21/10). Ia dilaporkan Ketua NU Cirebon bernama Azis Hakim.
Laporan tersebut diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/02596/X/2020/Bareskrim/ 21 Oktober.
Gus Nur dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.