Polisi Tangkap Gus Nur di Kediamannya

kumparanNEWSverified-green

comment
49
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan

Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan Gus Nur ditangkap di rumahnya di Malang.

"Dini hari tadi, Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB (ditangkap) di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," kata Awi kepada wartawan.

kumparan post embed

Sebagaimana diketahui, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penghinaan terhadap Nahdatul Ulama (NU), pada Rabu (21/10). Ia dilaporkan Ketua NU Cirebon bernama Azis Hakim.

embed from external kumparan

Laporan tersebut diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/02596/X/2020/Bareskrim/ 21 Oktober.

Gus Nur dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.

embed from external kumparan