Polisi Tangkap Husein Alatas Diduga karena Cabuli Pasiennya

17 Desember 2019 14:00 WIB
comment
21
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap Husein Alatas atau yang biasa dipanggil Habib Husein karena kasus pencabulan. Pria yang membuka jasa pengobatan alternatif itu diciduk anggota Resmob Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Husein ditangkap pada Senin (16/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Cileduk, Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan inisial tersangka HA alias HH, yang setiap hari bekerja sebagai pengobatan alternatif," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).
Penangkapan ini berawal dari seorang pasien yang merasa dilecehkan saat berobat di sana. Perempuan tersebut merasa cara pengobatan yang diberikan Husein berbeda dari pengobatan alternatif lainnya dan telah kelewat batas kewajaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/12). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
"Jadi dia pengobatan alternatif modusnya dengan cara mengobati seseorang, tapi entah mengapa tiba-tiba ada tindakan tidak sopan kepada korban, pencabulan, dan (korban) menganggap bahwa memang ini sudah tidak sesuai dengan pengobatan yang biasa dilakukan," jelas Yusri.
ADVERTISEMENT
"Sehingga yang bersangkutan dilaporkan, sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Krimum Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Yusri menegaskan, Husein telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 290 KUHP.
"Sudah tersangka. Hasil pemeriksaan semua saksi-saksi dan juga tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan dan masuk dalam penyidikan," kata Yusri.
Sejauh ini, menurut Yusri, baru ada satu korban yang melapor. Namun, polisi masih akan menyelidiki adanya korban lain dari praktik yang dilakukan Husein.
"Ini masih kita dalami semuanya," kata Yusri.
Terkait pekerjaan lain Husein sebagai penceramah, Yusri enggan menyebutkan. Menurutnya sejauh ini polisi hanya mengetahui pekerjaan tersangka sebagai penyedia jasa pengobatan alternatif.
"Tersangka sampai saat ini masih didalami. Yang bersangkutan memang setiap hari kerjanya sebagai pengobatan alternatif," kata Yusri.
ADVERTISEMENT