Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Polisi Tangkap Ibu Muda Pelaku Penipuan Skema Ponzi di Grup Arisan Online
18 Januari 2025 13:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penipuan dengan skema ponzi. Modus investasi palsu ini dilakukan dengan membuat dana pinjaman berbentuk arisan online.
ADVERTISEMENT
Kasus penipuan tersebut telah dilaporkan sejak Minggu (12/1) dengan ditetapkannya seorang tersangka berinisial SFM (21) yang merupakan seorang ibu rumah tangga.
“Ya, jadi pelaku sebagai pengelola. Pelaku ini inisialnya SFM, usia 21 tahun, seorang ibu rumah tangga. Melakukan aksinya sejak September 2024 dan bertindak selaku pengelola dan menawarkan produk investasi Melalui WA. Kemudian menjanjikan keuntungan kepada para investor dan juga peminjam dana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, dalam jumpa pers di Aula Gedung Bidang Humas PMJ, Jakarta, Sabtu (18/1).
Ade menuturkan dari kasus penipuan tersebut, SFM berhasil menjerat sekitar 85 korban dengan meraup Rp 50.000-200.000 dari setiap investor. Adapun rata-rata kerugian korban mencapai Rp 10-20 juta.
Pada mulanya, Ade melanjutkan, korban ditawarkan melakukan investasi dengan bergabung ke sebuah grup WhatsApp dengan nama “Gu Arisan Bybiu”.
ADVERTISEMENT
Kemudian, SFM menawarkan investasi dalam bentuk slot dengan iming-iming jika melakukan investasi sebesar Rp 1 juta dalam waktu 10 hari akan mendapatkan Rp 1,4 juta. Menurut Ade, investasi ini tidak realistis karena bunganya terlampau besar.
“(Kemudian) investasi Rp 2 juta dalam waktu 10 hari jadi RP 2,8 (juta). Rp 3 juta jadi Rp 4,2 juta. Rp 4 juta jadi RP 5,6 juta. Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta. Ya, ini mohon masyarakat berhati-hati. ini sangat tidak realistis. Bunga begitu tinggi. Keuntungan yang dijanjikan begitu tinggi,” ujar Ade.
Dari 85 korban tersebut, Ade mengatakan, ada 4 korban yang membuat laporan ke polisi. Sementara 18 korban lainnya tengah menjalani pemeriksaan.
Keuntungan yang didapatkan dari 85 korban tersebut digunakan SFM untuk keperluan pribadi. Sementara kegiatan investasi tersebut tidak memiliki izin dari Bappebti ataupun OJK, oleh karena itu SFM dijerat pasal berlapis.
ADVERTISEMENT
“Tersangka (SFM) dijerat pasal berlapis penipuan melalui media elektronik dan atau penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
“Sebagaimana diatur di pasal 45 A ayat (1 ) jo pasal 28 ayat (1 ) Undang-Undang 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Denda Rp 1 miliar,” sambungnya.
“Kemudian dilapisi pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun. Kemudian Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Pencucian Uang dengan ancaman pidana 20 tahun,” imbuh dia.