Polisi Tangkap Juru Parkir Kedua yang Keroyok TNI di Ciracas

13 Desember 2018 13:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi kembali menangkap seorang juru parkir liar yang menganiaya dua anggota TNI di daerah Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (10/12) sore. Pelaku berinisial HP alias E (28) ditangkap pada Rabu (12/12) malam di rumahnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi tersangka dua ini inisial HP alias E (28) kita tangkap tadi malam di rumahnya di daerah Ciracas, Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/12).
Argo menambakan, peran dari E ini adalah menggeser motor Kapten K saat terjadinya penganiayaan pada Senin sore. Selain itu, E juga sempat mendorong dada korban.
"Jadi dia pemicu yang geser motor korban hingga kepala korban kena setang," ucap Argo.
Kondisi terkini Polsek Ciracas, terlihat kobaran api. (Foto: Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi terkini Polsek Ciracas, terlihat kobaran api. (Foto: Foto: Dok. Istimewa)
Argo menegaskan total pelaku penganiayaan terhadap dua anggota TNI di Ciracas itu berjumlah lima orang. Sampai saat ini polisi baru menangkap dua tersangka.
"Total ada lima, kita sudah tangkap dua dan kita buat daftar DPO untuk tiga tersangka lainnya," ujar Argo.
ADVERTISEMENT
Tiga daftar DPO itu yakni SR, D, dan IH. Argo juga meminta kepada pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.
Para pengeroyok anggota TNI ini akan dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP. Mereka terancam penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Pengeroyokan anggota TNI ini diduga sebagai peristiwa yang melatarbelakangi pembakaran Polsek Ciracas pada Selasa (12/12) dini hari.