Polisi Tangkap Komplotan Penipu Modus Pacaran Online, Pelaku Gasak Rp 15,8 M

27 November 2020 18:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dan pencucian uang dengan modus pacaran di media sosial yang terjadi pada bulan April lalu.
ADVERTISEMENT
Korbannya adalah seorang wanita yang menderita kerugian hingga Rp 15,8 miliar.
Lima orang tersangka berhasil diamankan, yakni WN Nigeria berinisial AF, HIT, BHT, R, dan WH. Kelimanya memiliki peranan tersendiri.
"HIT dan BHT perannya melakukan penarikan uang di ATM. Lalu R yang menghitung uang setoran dari HIT dan BHT, sementara WH yang menerima uang yang dihitung tersebut. Uang yang telah dihitung diserahkan ke AF yang menyetorkannya ke tersangka lain sebagai eksekutornya yang kini berada di luar negeri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/11).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Yusri mengatakan, eksekutor yang berada di luar negeri berinisial F. Dia merupakan warga negara Afrika yang merencanakan modus penipuan ini. Saat ini F sudah menjadi buronan kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Modusnya adalah si F ini berkenalan dengan korban di media sosial. Lama berkenalan kemudian dia pacari, mengakunya dia ada di Inggris, menggunakan bahasa Inggris yang fasih," jelasnya.
Tak lama berpacaran, mulainya F melancarkan rayuannya agar korban mau meminjamkannya uang untuk sejumlah hal. Korban yang sudah terpedaya bujuk rayu, akhirnya bersedia mengirimkan uang beberapa kali dengan total hingga Rp 15,8 miliar.
"Karena sudah kena di hatinya kemungkinan, mulailah bermain si F ini untuk minta uang kepada korban. Alasannya adalah untuk mengurus klaim asuransi milik almarhum orang tua si F ini, ada juga untuk mengurus beberapa proyek-proyek perusahaan ayah si pelaku, dan mencoba meminjam uang untuk investasi," kata Yusri.
"Kemudian korban ini mau saja, jadi dalam kurun waktu Mei, Juni, Juli, hampir 3 bulan pelaku bisa meraup uang milik si korban ini sejumlah Rp 15,8 miliar," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Tak lama setelah itu, F kemudian menghilang. Korban yang tersadar telah ditipu kemudian melaporkannya ke polisi.
"Tim unit 2 Subdit Resmob menyelidiki dan mengumpulkan bukti, kemudian berhasil menangkap pelaku. HIT ditangkap 23 September, di hari yang sama juga menangkap BHT. Esok harinya tanggal 24 September menangkap R, kemudian AF, dan terakhir menangkap WH tanggal 3 November di daerah Sumatera Selatan," jelas Yusri.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 55, 56, dan 378 KUHP. Lalu UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan ancaman ada yang 4 tahun, 5 tahun, maksimal ancaman 20 tahun penjara," tutup Yusri.