Polisi Tangkap Kurir 46 Kg Sabu yang Disimpan dalam Kemasan Teh Hijau

18 Januari 2021 15:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran Polres Metro Depok bersama Polda Metro Jaya menangkap kurir narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Polres Metro Depok bersama Polda Metro Jaya menangkap kurir narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Jajaran Polres Metro Depok bersama Polda Metro Jaya menangkap kurir narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat. Dari penangkapan itu, polisi menemukan sabu seberat 46 kilogram yang tersimpan di dalam kemasan teh hijau.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kurir yang ditangkap ini berinisial EP alias MA. Dia ditangkap pada 10 Januari 2021.
"44 bungkus plastik teh hijau merk Guan Yin Wang yang berisi sabu dengan berat bruto 46.544 gram (46 kilogram)," ujar Yusri di Polrestro Depok, Senin (18/1).
Jajaran Polres Metro Depok bersama Polda Metro Jaya menangkap kurir narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat. Foto: Dok. Istimewa
"Sabu disimpan di dalam dua koper berwarna biru dan hitam," lanjut Yusri.
Yusri mengatakan informasi penggerebekan ini berawal dari penangkapan 5 orang sebelumnya secara terpisah dalam rentang waktu November-Desember 2020.
Yusri tak menyebut siapa saja lima orang yang ditangkap itu. Namun, masih terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan 5 orang sebelumnya, kata Yusri, didapati inisial seseorang yang akan menyelundupkan sabu dari Sumatera ke Pulau Jawa. Dia berinisial DN.
Jajaran Polres Metro Depok bersama Polda Metro Jaya menangkap kurir narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat. Foto: Dok. Istimewa
Polisi kemudian mengejar ke Sumatera dan sesuai hasil penelusuran, DN berada di Padang. Pada 10 Januari 2021, tim kemudian menggerebek sebuah hotel di Padang yang diyakini sebagai tempat DN bersembunyi.
ADVERTISEMENT
Namun, saat menggerebek hotel itu, DN tidak berada di lokasi. Hanya kurirnya, EP.
"Di Padang kami tidak menemukan pelaku namun kami mengamankan kurir dan barang bukti sabu dengan bruto seberat 46 kilogram atau netto 44 kilogram," ujar Yusri, Senin (18/1).
Yusri menjelaskan, barang bukti sabu itu berdasarkan pengakuan EP milik DN. Menurut Yusri, diduga sabu itu berasal dari Malaysia.
"Pelaku yang masih kita kejar DN dan hasil pengembangan muncul nama AT dan AU. Diduga masih ada barang lagi yang akan di pasok dan kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran," tutup Yusri.