Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Sembunyikan Sabu di Shockbreaker Mobil

29 Juni 2020 19:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi barang bukti sabu. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi barang bukti sabu. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap empat kurir narkoba. Dari tangan para tersangka sabu seberat 11,82 kg disita.
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan para tersangka menyembunyikan sabu tersebut di shockbreaker mobil untuk mengelabui polisi.
“Sabu disembunyikan di shockbreaker bagian depan mobil. Kemudian mobil ditaruh di parkiran selanjutnya tersangka mengambil mobil tersebut dan dibawa ke tempat tinggalnya,” kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/6).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana saat rilis kasus penyuntikan stem cell tak berizin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Nana mengatakan, pihaknya lebih dulu menangkap salah satu tersangka bernama Jaja di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan. Polisi telah mengikuti tersangka saat dia mengambil mobil berisi sabu.
“Kita ikuti perkembangannya, sampai dia ngambil kendaraan di parkiran di Tangerang diikuti sampai ke rumahnya dan dipastikan yang bersangkutan bawa sabu dan anggota langsung menangkap dan menggeledah di rumahnya,” ujarnya.
Saat tiba di rumah tersangka Jaja, polisi kemudian langsung menggeledah seisi rumah. Di sana, polisi juga menangkap tersangka lain berinsial ER. Dari penangkapan itu polisi menemukan 8,82 kg sabu.
ADVERTISEMENT
Nana menyebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lain di wilayah Depok, Jawa Barat. Mereka adalah MA dan R.
“Polisi menyita 3 kg sabu sehingga total sebanyak 11,82 kg sabu,” jelasnya.
Menurut Nana, sabu tersebut diduga berasal dari jaringan Iran dan Aceh. Pihaknya masih terus mendalami kasus peredaran narkoba ini.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.