Polisi Tangkap Kurir Sabu yang Dikendalikan Napi Kedungpane, Semarang

Satresnarkoba Polrestabes Semarang meringkus HS (30). Pria tersebut, ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu. HS mengaku dikendalikan oleh Anto, seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Kedungpane, Semarang.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Yudi Arto Wiyono, menjelaskan pengungkapan HS bermula dari informasi masyarakat. Setelah diintai, HS ditangkap di rumahnya, Minggu (10/11) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.
"Tersangka ditangkap saat tidur di rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan 14 paket (sabu) yang dibungkus klip plastik siap edar di dalam tas warna hitam. Masing-masing paket berisi 0,5 gram dengan total 7 gram," ungkapnya, Rabu (13/11).
Dari pengakuan HS, barang itu baru diambilnya di sekitar SD Jatibarang, Mijen, Kota Semarang, pada Minggu (10/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Instruksi dia dapat dari Anto, napi Kedungpane Semarang.
"Kalau pengakuan dari tersangka, dikendalikan oleh seseorang, narapidana yang berada di dalam Lapas. Tersangka ini sebagai kurir, ngakunya sudah dua bulan," ujarnya.
Dalam mengedarkan, HS menunggu instruksi dari Anto lewat telepon selular untuk mengantarkan pada pelanggannya. Selain mendapat imbalan uang, tersangka HS juga bisa menikmati barang haram ini.
"Tersangka HS ini dijanjikan mendapat imbalan sebesar Rp 100 ribu per paket dari hasil penjualan. Dia (HS) juga bisa nempil untuk mengonsumsi sabu tanpa harus membayar," katanya.
Dari barang bukti narkotika dan tes urine, hasilnya HS dinyatakan positif narkoba. Saat ini, HS mendekam di Ruang Tahanan dan Bukti (Tahti) Polrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Ini masih kita dalami, masih terus kita kembangkan. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lain dalam jaringan ini," ujarnya.
