Polisi Tangkap Lagi 1 Pelaku Judi Online di Kasus Komdigi, Sita Uang Rp 5 Miliar

23 November 2024 14:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Tersangka berinisial B itu ditangkap di Jakarta pada Jumat (22/11).
ADVERTISEMENT
"Kemarin penyidik berhasil menangkap salah satu tersangka DPO berinisial B," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/11).
Polisi menyebut, B bukan merupakan pegawai Kemkomdigi. Dari penangkapannya, kepolisian menyita uang tunai sejumlah Rp 5 miliar.
"Sehingga sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar 150 miliar rupiah," jelas Ade.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa B memiliki peran sebagai penampung uang hasil judi online dari bandar. Pelaku juga menjadi pihak yang memastikan agar situs judi online yang dipakai tidak diblokir.
"Kemudian barang bukti yang disita dari tersangka B sekitar 5 miliar rupiah. Ini adalah uang setoran dari para bandar, bandar judi online dan agen-agen judi online yang menitipkan, yang menitipkan website-nya kepada tersangka B untuk tidak diblokir," terang Ade.
ADVERTISEMENT
Atas penangkapan ini, jumlah tersangka yang telah ditangkap Polda Metro Jaya bertambah menjadi 24 dari sebelumnya 23 orang. Mereka terdiri dari 10 pegawai Kemkomdigi dan 14 warga sipil.
Tak hanya itu, penangkapan B ini pun menambah daftar buronan kepolisian yang sebelumnya tersisa 2 dalam kasus ini. Yakni, totalnya menjadi sebanyak 4 orang.
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan
"Di sisi lain masih ada 4 DPO, 4 orang DPO yang masih terus diburu dan dikejar oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Antara lain J, kemudian C, JH dan F," tutur Ade.
Dalam perkara ini polisi bekerja sama dengan PPATK guna memberantas hingga aset-aset para tersangka yang nantinya akan dikembalikan ke negara.
"Kemudian penyidikan ini masih terus dilakukan secara mendalam dengan hati-hati secara intensif sebagai wujud komitmen kami Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar, dan pihak-pihak lain dengan penerapan tindak pidana perjudian dan juga TPPU, tindak pidana pencucian uang atau money laundry untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, pengungkapan kasus judi online di Komdigi berawal dari penangkapan sejumlah pegawai dan warga sipil. Dari situ, polisi terus menelusuri tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Pegawai Komdigi berperan menjaga tak kurang dari 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. Untuk satu situs, mereka mendapat Rp 8,5 juta. Omzet mereka dalam sebulan bahkan bisa mencapai Rp 8,5 miliar.