Polisi Tangkap Mafia Tanah yang Ubah Sertifikat Rumah Ibunda Dino Patti Djalal

10 Februari 2021 12:36 WIB
Dino Patti Djalal Foto: www.bunghatta.ac.id
zoom-in-whitePerbesar
Dino Patti Djalal Foto: www.bunghatta.ac.id
ADVERTISEMENT
Mantan Duta Besar Indonesia untuk AS, Dino Patti Djalal, mengungkap adanya komplotan mafia sertifikat rumah. Keluarganya menjadi salah satu korban para komplotan itu.
ADVERTISEMENT
Polisi juga sudah menangkap para sindikat mafia tanah yang mengubah sertifikat rumah Ibu Dino Patti Djalal. Bahkan para tersangka sudah menjalani putusan pengadilan.
Kasubdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengungkap identitas tersangka yang telah ditangkap. Mereka adalah Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, dan Ferry. Ternyata kasus yang sama juga pernah menjerat ketiganya pada tahun 2019 lalu.
"Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku mafia sertifikat tanah yang baru-baru ini merugikan ibunda Dino Patti Djalal," kata Dwiasi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/2).
"Pelaku saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada tahun 2019. Saat ini pelaku juga sudah berada di rutan PMJ dan lapas Cipinang," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dwiasi menjelaskan, kasus yang menimpa ibunda Dino Patti Djalal terungkap pada Januari 2021 lalu. Saat itu, orang kepercayaan ibunda Dino Patti Djalal, Yurmisnawita, yang akan mengurus proses jual beli didatangi oleh seseorang. Kedatangannya saat itu untuk memproses balik nama sertifikat hak milik rumah.
Namun, Yurmisnawita tidak merasa pernah menjual rumah tersebut. Menurut Dwiasi, Yurmisnawita kemudian meminta tolong ke Dino Patti Djalal untuk mengecek sertifikat tanah itu ke kantor BPN di Jakarta Selatan.
"Pada tahun 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi. Dalam proses tersebut, Lina memaksa pelapor untuk menerima penawaran pembelian rumah, namun pelapor menolaknya karena pelapor tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni Hasyim Djalal. Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apa pun," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya bahwa ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat.
Dwiasi menyatakan, benar sertifikat tanah itu telah berganti nama atas nama Fredy Kusnadi.
"Benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN. Karena pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan akan terus dilanjutkan. Sudah 4 saksi yang diambil keterangan dan dikoordinasikan dengan BPN," kata dia.
"Namun demikian, tersangka utama yaitu kelompok Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry, dan kawan-kawan, saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit 2 Harda pada tahun 2019 di lapas Cipinang," tambahnya.
ADVERTISEMENT

Modus Mafia Tanah

Sebelumnya Dino Patti Djalal memaparkan sejumlah modus yang dilakukan, antara lain: mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dengan broker hitam dan notaris bodong, lalu memasang figur-figur mirip foto di KTP yang dibayar untuk berperan sebagai pemilik KTP palsu.
"Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu saya yang sudah tua," tutur Dino.
Dino meminta agar Gubernur DKI Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya segera mengusut tuntas mafia sertifikat tanah itu.
"Saya mohon perhatian Gubernur ‪@aniesbaswedan‬ dan Kapolda Metro untuk meringkus semua komplotan mafia tanah yang kiprahnya semakin rugikan dan resahkan rakyat. Saya juga harap masyarakat agar berani lawan mafia tanah. Para korban mafia tanah agar bersatu melawan mereka #berantasmafiatanah," ujar Dino‬.
ADVERTISEMENT
Ditegaskan Dino, polisi harus bisa dan berani membongkar tuntas para sutradara, bos ataupun aktor intelektual komplotan pencuri sertifikat rumah ini, bukan hanya menangkap kroco-kroconya.