Polisi Tangkap Maling Barang Keluarga Pasien yang Tidur di RSUP Sanglah Bali

22 Juli 2022 13:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Barang Keluarga Pasien yang Tidur di Lorong RSUP Sanglah, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Barang Keluarga Pasien yang Tidur di Lorong RSUP Sanglah, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap seorang karyawan hotel di Bali bernama I Gede Eka Jaya Putra (33). Ia ternyata spesialis pencuri alias maling barang-barang keluarga pasien yang sedang tidur di lorong-lorong RSUP Sanglah, Kota Denpasar, Bali.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, Putra datang ke rumah sakit dengan menyamar sebagai petugas. Selanjutnya, Putra mengambil barang berupa ponsel dan laptop yang tergeletak saat sedang ditinggalkan atau mengisi daya baterai.
"Modus operandinya pelaku masuk ke RSUP Sanglah kemudian mengambil barang-barang korban, utamanya para korban yang sedang tidur menunggu pasien, mereka men-charger handphone (sehingga) lengah kemudian diambil pelaku," katanya di Polresta Denpasar, Jumat (22/12).
Kasus ini terungkap atas laporan keluarga pasien berinisial MF (45) ke polisi. MF kehilangan dua ponsel merk Oppo dan Samsung saat menemani anaknya yang sedang rawat inap di ruang Angsoka RSUP Sanglah, Senin (20/6) sekitar pukul 04.00 WITA.
Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Barang Keluarga Pasien yang Tidur di Lorong RSUP Sanglah, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Polisi kemudian menangkap Putra setelah melakukan penyelidikan di Taman Pancing, Kota Denpasar, pada Selasa (19/7). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Putra ternyata telah beraksi sebanyak 16 kali selama lima bulan di RSUP Sanglah.
ADVERTISEMENT
"Jadi, pelaku beraksi ada lima TKP, dengan rumah sakit yang sama selama lima bulan tetapi kejadiannya sebanyak 16 kali," katanya.
Berdasarkan catatan polisi, pelaku merupakan seorang residivis pencurian uang di sebuah vila di Kuta tahun 2017. Ia sempat menjalani hukuman penjara selama satu tahun dua bulan di Lapas Kerobokan Klas II A Denpasar.
Rincian aksi pencurian Putra adalah pada maret 2022, pukul 02.00 WITA, mencuri dua kali di Ruang Angsoka RSUP Sanglah. Pelaku mencuri dua ponsel merk Oppo dan Redmi yang dijual melalui marketplace senilai Rp 1.1 juta.
Pada April 2022, sekitar pukul 02.00 WITA, mencuri tiga kali di Ruang Angsoka. Barang curiannya ponsel merk Oppo, Samsung, dan Xiaomi, yang dijual senilai Rp 2 juta.
ADVERTISEMENT
Pada Mei 2022 pukul 01.00 WITA dan 09.00 WITA mencuri sebanyak 7 kali di Ruang Angsoka. Barang curiannya 5 ponsel dan 1 laptop merk Toshiba.
Pada Juni 2022 pukul 22.00 WITA mencuri empat kali di Ruang Angsoka. Barang curiannya adalah 3 ponsel merk Redmi, Oppo, dan Samsung.
Putra mengaku mencuri untuk kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.