Polisi Tangkap Pasangan yang Buang Bayi di Palmerah: Malu, Hasil Hubungan Gelap

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pasangan yang menjadi tersangka pembuang bayi di panti Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan yang menjadi tersangka pembuang bayi di panti Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa

Kasus pembuangan bayi di depan Yayasan Yatim Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Polisi menangkap pasangan muda berinisial ADP (26) dan LNW (19) yang tega membuang bayi hasil hubungan gelap mereka pada Selasa (30/9) malam.

Wakapolsek Palmerah Iptu Widodo, didampingi Kanit Reskrim AKP Dede Soebari, menjelaskan keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.

“ADP diamankan di Kebon Jeruk, sementara LNW ditangkap di kawasan Kalideres,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/10).

Dari hasil pemeriksaan, pasangan ini diketahui telah menikah siri. Namun, hubungan mereka tidak mendapat restu orang tua. Faktor rasa malu diduga menjadi alasan mereka membuang bayi yang baru dilahirkan.

Wakapolsek Palmerah Iptu Widodo. Foto: Dok. Istimewa

“Pelaku perempuan melahirkan sendiri di sebuah ruangan, di mana tempat pasangannya bekerja sebagai OB di daerah Kelapa Dua Kebon Jeruk, bahkan tali pusar bayi dipotong dengan gunting,” ungkap Iptu Widodo.

Bayi malang itu sebelumnya ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di depan yayasan yatim pada 21 September 2025. Dengan berat badan hanya 1,3 kilogram, bayi sempat mendapat perawatan di Puskesmas lalu dirujuk ke RSUD Tarakan.

Namun, meski sudah ditangani intensif, bayi tersebut akhirnya meninggal dunia setelah 39 jam dirawat.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal Penelantaran Anak, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.