Polisi Tangkap Pemasok Airgun dan Pelat Palsu ke David yang Todong Sopir Online

30 Mei 2023 11:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tangkap pemasok senjata dan pelat dinas David 'Koboi', Selasa (30/5).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap pemasok senjata dan pelat dinas David 'Koboi', Selasa (30/5). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pria berinisial E (32), pemasok airsoft gun dan pelat dinas Polri palsu yang digunakan David Yulianto. David menggunakan airsoft gun itu saat menodong sopir taksi online di kawasan Tomang, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, mengatakan E ditangkap di daerah Penjaringan, Jakarta Utara.
"Iya betul, sudah ditangkap. Ditangkapnya tanggal 29 Mei pukul 17.00 di daerah Penjaringan," ujar Titus saat dikonfirmasi, Selasa (30/5).
Secara terpisah, Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Emil Winarto, mengatakan saat diamankan E bertindak kooperatif. Dia mengakui telah menyediakan airsoft gun ke David.
Jumpa pers pengungkapan kasus penodongan pistol di Tomang, Jakarta Barat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Kita masih tindak lanjuti [jual senjata ke siapa saja], sementara masih ke David," ujar Winarto.
"Kalau pelat Polri untuk menghindari ganjil genap bahu jalan, dia buat di Pluit. Kalau airgun atas permintaan si David, dicarikan lah oleh si E," ujar Winarto saat ditanya alasan menjual pelat palsu dan airgun ke David.
ADVERTISEMENT
E adalah sekuriti yang pernah bekerja di tempat David.
Penodongan yang dilakukan David terhadap sopir taksi online berinisial H itu terjadi pada Kamis (4/5) malam. Hal tersebut terjadi akibat pelaku yang tidak terima diserempet korban.
Atas perbuatannya, David kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.