Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polisi Tangkap Pembakar Gedung SMPN 1 Cikelet Garut, Pelaku Eks Guru Honorer
25 Januari 2022 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pelaku pembakaran bangunan SMPN 1 Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat yang terjadi pada Jumat (14/1) akhirnya terungkap. Pelaku merupakan mantan guru honorer mata pelajaran fisika tahun 1996-1998.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Dede Sopandi menyebut bahwa pelaku pembakaran SMPN 1 Cikelet adalah seorang pria berinisial MA.
“Dia ini adalah mantan guru honorer tahun 1996-1998. Mengakunya guru mata pelajaran fisika,” sebutnya, Selasa (25/1).
AKP Dede mengungkap motif yang melatarbelakangi pembakaran tersebut. Pelaku mengaku sakit hati atas peristiwa yang dialaminya pada masa dia masih bekerja sebagai guru di sekolah tersebut.
“Kita langsung periksa MA, dan dia mengaku bahwa aksi pembakaran tersebut dilatarbelakangi sakit hati. Bahwa tersangka yang berinisial MA ini, itu tidak diberikan haknya sebagai tenaga honorer di periode 96 sampai 98," tuturnya.
Mantan guru fisika tersebut mengaku tidak mendapatkan haknya senilai Rp 6 juta. Ma mengaku sudah mempertanyakan haknya semasa menjadi tenaga honorer, karena uang tersebut akan digunakan untuk biaya menikah. Namun hingga saat ini, hal tersebut tidak terealisasikan.
ADVERTISEMENT
“Atas dasar itu kemudian pelaku yang berinisial MA ini punya ide untuk membakar bangunan sekolah SMPN 1 Cikelet. Ia membeli BBM yang sudah disiapkan dengan media kertas yang ditaruh di bawah pintu masuk yang terbuat oleh kayu,” jelas Dede.
MA terungkap sebagai pelaku pembakaran sekolah setelah dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi. Dalam rekaman CCTV, MA tertangkap keluar masuk lingkungan sekolah itu.
Akibat perbuatan MA, pintu kayu ruangan di sekolah tersebut terbakar dan merembet ke ruang perpustakaan dan laboratorium.
MA dikenakan pasal 187 ayat 1 huruf e, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara. Sementara penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.