Polisi Tangkap Pembuat Hasil Swab Antigen Palsu di Tangerang, Dijual Rp 25 Ribu

24 Agustus 2021 16:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kesehatan melakukan tes Antigen kepada warga dari Pulau Madura saat penyekatan di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (12/6/2021). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kesehatan melakukan tes Antigen kepada warga dari Pulau Madura saat penyekatan di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (12/6/2021). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polres Tangerang menangkap seorang pria berinisial GTL (23) di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Pelaku ditangkap karena memalsukan hasil swab antigen.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku memalsukan hasil swab antigen lalu menjualnya di media sosial Rp 25 ribu. Kasus terungkap berkat informasi masyarakat.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat yang bernomor LP/311/A/VIII/RES.1.9/2021/Resta Tangerang. Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berinisial GTL alias G (23) yang merupakan warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang," kata Wahyu lewat keterangannya, Selasa (24/8).
"Tersangka GTL alias G tersebut merupakan pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen COVID-19. Dijual Rp 25 ribu,” sambung Wahyu.
Wahyu menuturkan, dalam menjalankan aksinya pelaku melakukan scan surat swab antigen asli kemudian diedit menggunakan aplikasi Photoshop.
“Cara men-scan surat keterangan hasil swab antigen yang asli, selanjutnya dimasukkan ke dalam folder dan di-edit menggunakan Aplikasi Photoshop dan selanjutnya dicetak,” ujar Wahyu.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, kata Wahyu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 268 KUHP.
"Ancaman hukuman paling berat selama 6 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga mengimbau seluruh masyarakat agar jangan memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 ini dalam mencari keuntungan.
"Buat seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten, saya mengimbau untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti membuat surat keterangan hasil swab antigen palsu," imbuh Shinto.