Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Jasadnya Ditemukan dalam Karung di Danau Gawir
·waktu baca 2 menit

Kasus pembunuhan terhadap seorang pria yang ditemukan tewas di Danau Gawir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Rabu, (1/6), terungkap. Ada 2 pelaku berhasil ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dua pelaku yakni SY (35) dan MYM (18). Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tim berhasil identifikasi pelaku dari hasil penyelidikan, 1 Juni mengamankan dua pelaku dan melakukan pemeriksaan dan pengembangan TKP," kata Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/6).
Menurut Zulpan, keduanya juga sudah mengakui telah membunuh korban. Aksi pembunuhan ini didasari rasa sakit hati salah satu pelaku terhadap korban.
"Diakui kedua pelaku bahwa pembunuhan itu dilakukan oleh mereka berdua," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana mati atau seumur hidup. "Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sangkaan pasal 340 KUHP 338 KUHP 365 ayat 3 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Zulpan.
Sebelumnya pada Selasa, (31/5) jasad korban ditemukan di dalam karung di danau setempat.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, mengatakan jasad tersebut adalah korban pembunuhan, hal ini terlihat dari adanya jeratan tadi di jasad, serta ciri-ciri penemuan mayat tersebut.
"Ada jeratan tali dibagian kaki jasad tersebut, lalu ada luka-luka juga di mukanya. Ditambah saat ditemukan, mayat dibungkus dalam karung. Ditambah, mayat yang ditemukan dalam karung itu juga tidak berbusana," ungkapnya.
