Polisi Tangkap Pemilik Situs Judi Online Terkait Kasus Komdigi

15 November 2024 16:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary di Polda Metro Jaya pada Jumat (30/8).  Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary di Polda Metro Jaya pada Jumat (30/8). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang berinisial HE terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). HE merupakan pemilik situs judi online atau bandar.
ADVERTISEMENT
"Penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu DPO berinisial HE di salah satu hotel di Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11).
Ade menambahkan HE adalah pemilik dari situs judi online bernama Keris123. Selain sebagai pemilik dari situs judi online, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari pemilik situs judi yang ingin agar situsnya tak diblokir oleh Komdigi.
"HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah kami tahan," ucap dia.
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap HE, para pemilik situs judi online diminta uang senilai Rp 23 juta hingga Rp 24 juta agar situsnya tak diblokir. Kini, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam atas kasus itu.
ADVERTISEMENT
"Terhadap HE hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik," ucap dia.
Polisi juga sudah menetapkan sejumlah orang sebagai DPO yang diduga terkait dengan HE. Beberapa orang yang ditetapkan sebagai DPO adalah A, HF, J, BS, BK dan B.
"Komitmen kami Polda Metro Jaya akan terus melakukan penangkapan terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini dengan menerapkan TPPU, guna menyita aset untuk dikembalikan ke negara," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, belasan orang telah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh polisi terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai di Komdigi.
Selain menangkap pelaku, polisi menggeledah sebuah ruko yang dijadikan semacam 'kantor satelit' di wilayah Bekasi. Kantor satelit itu dikendalikan oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui ketiga orang pengendali bisnis judi itu merupakan pegawai Komdigi ataukah bukan. Adapun di kantor satelit itu terdapat 12 orang yang dipekerjakan. 8 orang dipekerjakan sebagai operator dan 4 orang lain dipekerjakan sebagai admin. Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online.