Polisi Tangkap Pencuri Kabel Milik PT KAI di Surabaya, Ternyata Residivis

25 Oktober 2022 13:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap MS (45) warga Asemrowo, Surabaya, pelaku pencurian kabel milik PT KAI, Selasa (25/10/2022). Foto: Dok. Polrestabes Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap MS (45) warga Asemrowo, Surabaya, pelaku pencurian kabel milik PT KAI, Selasa (25/10/2022). Foto: Dok. Polrestabes Surabaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap seorang pencuri kabel milik PT KAI di kawasan Jalan Ahmad Yani (samping rel kereta), Surabaya.
ADVERTISEMENT
Pelaku adalah MS (45), warga Tambak Dalam Utama Gang Buntu, Asemrowo, Surabaya. Ia ditangkap oleh tim Jatanras Polrestabes Surabaya di rumahnya pada Senin (24/10) malam.
Perbuatan MS mencuri kabel ini terekam kamera dan viral di media sosial. Dalam video itu, MS yang membawa motor Honda PCX putih dan mengenakan kemeja biru kotak-kotak tengah beraksi di pinggir rel kereta api.
Terlihat juga MS dipergoki warga dan sempat mengancam. Dia akhirnya pergi meninggalkan warga yang merekam tersebut.
Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap MS (45) warga Asemrowo, Surabaya, pelaku pencurian kabel milik PT KAI, Selasa (25/10/2022). Foto: Dok. Polrestabes Surabaya
Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap MS (45) warga Asemrowo, Surabaya, pelaku pencurian kabel milik PT KAI, Selasa (25/10/2022). Foto: Dok. Polrestabes Surabaya
Residivis Sajam
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Aldhino Prima mengatakan, pelaku merupakan residivis yang pernah terjerat kasus hukum. MS pernah ditangkap oleh polisi dan dijerat Undang-Undang Darurat karena menenteng golok di jalanan.
"Pelaku MS kita sergap di rumahnya. MS yang baru saja bangun dari tidurnya tidak bisa berkutik saat ditangkap," ujar Aldhino dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10).
ADVERTISEMENT
Polisi juga menyita barang bukti milik MS yang digunakan untuk melakukan kejahatan, yaitu motor PCX Putih, satu baju kotak kotak, satu topi warna hijau, dan satu celana pendek jeans warna biru dongker.
Ilustrasi pencurian. Foto: Shutterstock
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.